Setiap penduduk yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP atau e-KTP. Mengurus e-KTP merupakan kewajiban setiap Warga Negara Indonesia dan yang akan dilayani oleh pihak pemerintah. Pelayanan e-KTP seharusnya dimudahkan dan bahkan tidak dipungut biaya apapun. Berikut adalah prosedur pelayanan dan persyaratan pembuatan KTP.
PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
a. Persyaratan
- Surat Pengantar Dari Desa setempat
- Membawa KTP Lama jika untuk perpanjangan
- Membawa surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, bagi KTP yang hilang
- membawa Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy Kutipan Akta Nikah untuk Perubahan Status Perkawinan
- Foto copy Ijasah/Akte Kelahiran Untuk perubahan atau Salah nama/Tanggal lahir
- Membawa Surat Pindah Datang bagi Penduduk baru Datang dari Pejabat yang berwenang.
c. Tempat Pelayanan
Tempat Pelayanan di Ruang Pelayanan Terpadu Kantor Kecamatan
d. Waktu Pelayanan :
– Hari Senin .s/d Kamis Jam 07.30 s/d . 15.30 WIB
– Hari Jumat Jam 07.30 s/d 11.00 WIB – Jam 13.00 s/d 14.30 WIB
PROSEDUR PENGAJUAN E-KTP
1) Pemohon datang ke Pelayanan Kecamatan dengan membawa formulir permohonan KTP dari Kepala Desa dan lampirannya.
2) Petugas kecamatan I menerima permohonan dan lampiran, diverifikasi dan diserahkan ke petugas regristasi
3) Petugas regristasi memberikan formulir dan berkas kepada Camat (atau pejabat yang ditunjuk) untuk di paraf (disetujui bahwa pemohon memenuhi syarat untuk diterbitkan KTP), diserahkan kembali kepetugas regristasi.
4) Petugas regristasi melakukan validasi dan selanjutnya dilakukan pencetakan KTP
5) KTP bisa dibawa di kantor kecamatan setelah selesai pencetakan.
Fungsi E-KTP
Seorang penduduk hanya diperbolehkan untuk memiliki 1 e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang mana tercantum identitas tunggal setiap penduduk dalam bentuk NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan berlaku seumur hidup.
Apa perbedaan dengan KTP konvensional? e-KTP menyimpan informasi unik berupa sidik jari yang tidak hanya dicetak dalam bentuk gambar, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di dalam kartu.
dalam e-KTP, direkam Sidik jari bahkan sepuluh jari (seluruh jari) dan yang dimasukkan ke dalam chip yang terpasang di dalam kartu adalah jari jempol dan telunjuk.
Kemanan e-KTP dalam bentuk sidik jari ini menguntungkan karena biayanya murah, bentuknya dapat dijaga dan unik sehingga tidak ada kemungkinan data yang sama.
Informasi yang terekam dalam e-ktp meliputi:
Nama
Tempat/Tgl Lahir
Jenis Kelamin
Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan)
Agama
Status Pekerjaan
Kewarganegaraan
Berlaku Hingga
Foto
Tanda Tangan
NIK
Struktur E-KTP
e-KTP terdiri dari struktur yang lebih aman ada sembilan lapisan yang mana keamanannya lebih baik dibandingkan dengan KTP konvensional.
Data Chip yang mengandung data sidik jari, akan dimasukkan di antara plastik putih dan transparan pada dua lapisan teratas (dilihat dari depan).
Uniknya, Chip ini memiliki antena di dalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Dari gelombang itulah yang nantinya akan dikenali oleh alat yang berfungsi untuk mendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah e-KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.
Tahap pembuatan e-KTP dengan 9 layer, prosesnya lumayan lama, di antaranya:
Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
Pick and pressure, proses menempatkan data chip di e-KTP
Implanter, yaitu pemasangan antena (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
Printing, yaitu pencetakan kartu
Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
Manfaat e-KTP
e-KTP, jika dibandingkan KTP biasa, elektronik ktp ini mempunya beberapa fungsi, diantaranya:
Identitas jati diri tunggal
Tidak dapat dipalsukan
Tidak dapat digandakan
Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
MASA BERLAKU e-KTP SEUMUR HIDUP
Masyarakat Kabupaten Ciamis khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Ciamis yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tidak perlu khawatir akan masa berlakunya. Sebab pemerintah sudah mengubah masa berlaku e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup. Artinya walau di e-KTP tertulis berlaku sampai dengan tanggal, bulan, dan tahun sudah habis terlewati, tak perlu diperpanjang. Karena berlaku seumur hidup dan e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan. Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun pada saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga mana pun, karena keputusan ini sudah sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri No. 470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2016.
Walaupun e-KTP anda masih terdapat tanggalnya kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. E-KTP tersebut masih berlaku dan tetap bisa digunakan meski waktu berlaku yang tertera sudah habis. Sehingga masyarakat jangan mau jika ada calo yang seolah-olah ingin membantu mengurus perpanjangan e-KTP.
Hal lain yang berkenaan dengan e-KTP atau KTP-E untuk kedepannya ialah Anda hanya perlu mengganti KTP, jika KTP Anda rusak, hilang, atau ada perubahan alamat, dan status. Jadi, tidak ada istilah Perpanjangan lagi, bila ada yang meminta anda untuk melakukan perpanjangan terkait e-KTP maka hal tersebut dipastikan ulah dari para Oknum yang ingin meminta uang kepada anda semata.