+6285321881879 admin@mekarmulya.desa.id

Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Ciamis tahun 2018 yang dilaksanakan di 40 Desa. Dilaksanakan selama 4 Bulan dari mulai tanggal 20 Agustus 2018, berikut adalah jadual tahapan pemilihan Kepala Desa Desa Mekarmulya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis tahun 2018:

NOTAHAPANTANGGALKET
1Pelantikan panitia pemilihan20 Agst1 hari
2Persiapan dan penetapan program kerja panitia pemilihan meliputi rencana kerja, rencana anggaran biaya dan lainnya21-30 Agst10 hari
3Penyusunan Daftar Pemilih
a.   Penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)31 Agst, 1 s.d. 11 Sept12 hari
b.   Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan12, 13, 14 Sept3 hari kerja
c.   Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)17, 18, 19 Sept3 hari kerja
d.   Penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)20-Sep1 hari kerja
e.   Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)21, 24, 25 Sept3 hari kerja
f.    Penyusunan dan penetapan KPPS, TPS dan pemilih per TPS26 Sep – 1 Nov37 hari
g.   Cetak dan penyiapan undangan2-10 Nov9 hari
h.  Pendistribusian Undangan11-17 Nov7 hari
4Pengumuman, pendaftaran dan penetapan calon kepala desa
a.   Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa
· Apabila belum diperoleh bakal calon atau hanya 1 (satu) bakal calon, maka dilanjutkan ketahap b, atau31 Agst, 3, 4, 5, 6, 7, 10, 12, 13 Sept9 hari kerja
· Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih maka dilanjutkan ketahap d
b.   Perpanjangan Pertama Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa3 hari kerja
· Apabila belum diperoleh bakal calon atau hanya 1 (satu) bakal calon, maka dilanjutkan ketahap c, atau
· Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih maka dilanjutkan ketahap d
c.    Perpanjangan Kedua Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa3 hari kerja
· Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih maka dilanjutkan ketahap d, atau
· Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka panitia pemilihan tidak melanjutkan ke tahap berikutnya dan pemilihan kepala desa disertakan pada gelombang berikutnya
d.   Penelitian kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa7 hari kerja
· Apabila persyaratan bakal calon belum lengkap seluruhnya maka dilanjutkan ketahap e, atau
· Apabila persyaratan bakal calon telah lengkap seluruhnya maka dilanjutkan ketahap g
e.    Memperbaiki atau melengkapi kekurangan persyaratan bakal calon kepala desa3 hari kerja
f.     Penelitian ulang kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa4 hari kerja
· Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih maka dilanjutkan ketahap g, atau
· Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka dilanjutkan ketahap i
g.    Pengumuman, proses dan tindak lanjut masukan terhadap bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan2 hari kerja
· Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan ketahap o, atau
· Apabila bakal calon berjumlah lebih dari 5 (lima) maka dilaksankan seleksi tambahan bakal calon
h.   Seleksi tambahan bakal calon kepala desa serta Penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa4 hari kerja
· Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan ketahap o, atau
· Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka dilanjutkan ketahap i
i.     Perpanjangan Ketiga Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa3 hari kerja
· Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih maka dilanjutkan ketahap j, atau
· Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka panitia pemilihan tidak melanjutkan ketahap berikutnya dan pemilihan kepala desa disertakan pada gelombang berikutnya
j.     Penelitian kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa7 hari kerja
· Apabila persyaratan bakal calon belum lengkap seluruhnya maka dilanjutkan ketahap k, atau
· Apabila persyaratan bakal calon telah lengkap seluruhnya maka dilanjutkan ketahap m
k.   Melengkapi atau memperbaiki kekurangan persyaratan bakal calon kepala desa2 hari kerja
l.     Penelitian ulang kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa3 hari kerja
· Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih maka dilanjutkan ketahap m, atau
· Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka panitia pemilihan tidak melanjutkan ketahap berikutnya dan pemilihan kepala desa disertakan pada gelombang berikutnya
m.  Pengumuman, proses dan tindak lanjut masukan terhadap bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan2 hari kerja
· Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan dengan penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa, atau
· Apabila bakal calon berjumlah lebih dari 5 (lima) maka dilaksankan seleksi tambahan bakal calon
n.   Seleksitambahanbakalcalonkepala desa, Penetapan dan pengumumanbakalcalonkepala desa3 Hari kerja
· Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan ketahapan o, atau
· Apabilatidakmendapatkan paling sedikit 2 bakal calon makapanitiapemilihantidakmelanjutkanketahapberikutnya dan panitiapemilihankepala desa disertakan pada gelombangberikutnya
o.    Pengundian, penetapan dan pengumumannomorurutcalonkepala desa9 Nov1 Hari
5Pemesanaan dan pencetakankartusuara dan penjelasanpanitiapemilihankepadacalonkepala desa tentang tata carakampanye dan penandatangananpernyataankampanyedamai10,11 Nov2 Hari
6Masa kampanye dan menyortirsuaratsuara12, 13, 14 Nov3 Hari
7Masa tenang, pencabutanalatperagakampanye dan persiapanpemungutan dan penghitungansuara15, 16, 17 Nov3 Hari
8Pemungutansuara dan penghitungansuara18 Nov1 Hari
9Penetapancalonkepala desa terpilih dan penyampaianlaporanhasilpemilihanKepala Desa oleh PanilitaPemilihankepada BPD2 Hari
10PenyampaianusulancalonKepala Desa Terpilihdari BPD KepadaBupatimelauiCamat2 Hari
11Pengesahancalonkepala desa terpilihdengankeputusanBupatiPaling lama 30 hari
12PelantikanPaling lama 30 hari

 

 

 

Komentar Facebook