Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Ciamis tahun 2018 yang dilaksanakan di 40 Desa. Dilaksanakan selama 4 Bulan dari mulai tanggal 20 Agustus 2018, berikut adalah jadual tahapan pemilihan Kepala Desa Desa Mekarmulya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis tahun 2018:
NO | TAHAPAN | TANGGAL | KET |
1 | Pelantikan panitia pemilihan | 20 Agst | 1 hari |
2 | Persiapan dan penetapan program kerja panitia pemilihan meliputi rencana kerja, rencana anggaran biaya dan lainnya | 21-30 Agst | 10 hari |
3 | Penyusunan Daftar Pemilih | ||
a. Penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) | 31 Agst, 1 s.d. 11 Sept | 12 hari | |
b. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan | 12, 13, 14 Sept | 3 hari kerja | |
c. Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) | 17, 18, 19 Sept | 3 hari kerja | |
d. Penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) | 20-Sep | 1 hari kerja | |
e. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) | 21, 24, 25 Sept | 3 hari kerja | |
f. Penyusunan dan penetapan KPPS, TPS dan pemilih per TPS | 26 Sep 1 Nov | 37 hari | |
g. Cetak dan penyiapan undangan | 2-10 Nov | 9 hari | |
h. Pendistribusian Undangan | 11-17 Nov | 7 hari | |
4 | Pengumuman, pendaftaran dan penetapan calon kepala desa | ||
a. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa | |||
· Apabila belum diperoleh bakal calon atau hanya 1 (satu) bakal calon, maka dilanjutkan ketahap b, atau | 31 Agst, 3, 4, 5, 6, 7, 10, 12, 13 Sept | 9 hari kerja | |
· Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih maka dilanjutkan ketahap d | |||
b. Perpanjangan Pertama Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa | 3 hari kerja | ||
· Apabila belum diperoleh bakal calon atau hanya 1 (satu) bakal calon, maka dilanjutkan ketahap c, atau | |||
· Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih maka dilanjutkan ketahap d | |||
c. Perpanjangan Kedua Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa | 3 hari kerja | ||
· Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih maka dilanjutkan ketahap d, atau | |||
· Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka panitia pemilihan tidak melanjutkan ke tahap berikutnya dan pemilihan kepala desa disertakan pada gelombang berikutnya | |||
d. Penelitian kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa | 7 hari kerja | ||
· Apabila persyaratan bakal calon belum lengkap seluruhnya maka dilanjutkan ketahap e, atau | |||
· Apabila persyaratan bakal calon telah lengkap seluruhnya maka dilanjutkan ketahap g | |||
e. Memperbaiki atau melengkapi kekurangan persyaratan bakal calon kepala desa | 3 hari kerja | ||
f. Penelitian ulang kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa | 4 hari kerja | ||
· Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih maka dilanjutkan ketahap g, atau | |||
· Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka dilanjutkan ketahap i | |||
g. Pengumuman, proses dan tindak lanjut masukan terhadap bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan | 2 hari kerja | ||
· Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan ketahap o, atau | |||
· Apabila bakal calon berjumlah lebih dari 5 (lima) maka dilaksankan seleksi tambahan bakal calon | |||
h. Seleksi tambahan bakal calon kepala desa serta Penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa | 4 hari kerja | ||
· Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan ketahap o, atau | |||
· Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka dilanjutkan ketahap i | |||
i. Perpanjangan Ketiga Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa | 3 hari kerja | ||
· Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih maka dilanjutkan ketahap j, atau | |||
· Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka panitia pemilihan tidak melanjutkan ketahap berikutnya dan pemilihan kepala desa disertakan pada gelombang berikutnya | |||
j. Penelitian kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa | 7 hari kerja | ||
· Apabila persyaratan bakal calon belum lengkap seluruhnya maka dilanjutkan ketahap k, atau | |||
· Apabila persyaratan bakal calon telah lengkap seluruhnya maka dilanjutkan ketahap m | |||
k. Melengkapi atau memperbaiki kekurangan persyaratan bakal calon kepala desa | 2 hari kerja | ||
l. Penelitian ulang kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa | 3 hari kerja | ||
· Apabila telah terdapat 2 (dua) bakal calon atau lebih maka dilanjutkan ketahap m, atau | |||
· Apabila tidak mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon maka panitia pemilihan tidak melanjutkan ketahap berikutnya dan pemilihan kepala desa disertakan pada gelombang berikutnya | |||
m. Pengumuman, proses dan tindak lanjut masukan terhadap bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan | 2 hari kerja | ||
· Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan dengan penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa, atau | |||
· Apabila bakal calon berjumlah lebih dari 5 (lima) maka dilaksankan seleksi tambahan bakal calon | |||
n. Seleksitambahanbakalcalonkepala desa, Penetapan dan pengumumanbakalcalonkepala desa | 3 Hari kerja | ||
· Apabila bakal calon berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjutkan ketahapan o, atau | |||
· Apabilatidakmendapatkan paling sedikit 2 bakal calon makapanitiapemilihantidakmelanjutkanketahapberikutnya dan panitiapemilihankepala desa disertakan pada gelombangberikutnya | |||
o. Pengundian, penetapan dan pengumumannomorurutcalonkepala desa | 9 Nov | 1 Hari | |
5 | Pemesanaan dan pencetakankartusuara dan penjelasanpanitiapemilihankepadacalonkepala desa tentang tata carakampanye dan penandatangananpernyataankampanyedamai | 10,11 Nov | 2 Hari |
6 | Masa kampanye dan menyortirsuaratsuara | 12, 13, 14 Nov | 3 Hari |
7 | Masa tenang, pencabutanalatperagakampanye dan persiapanpemungutan dan penghitungansuara | 15, 16, 17 Nov | 3 Hari |
8 | Pemungutansuara dan penghitungansuara | 18 Nov | 1 Hari |
9 | Penetapancalonkepala desa terpilih dan penyampaianlaporanhasilpemilihanKepala Desa oleh PanilitaPemilihankepada BPD | 2 Hari | |
10 | PenyampaianusulancalonKepala Desa Terpilihdari BPD KepadaBupatimelauiCamat | 2 Hari | |
11 | Pengesahancalonkepala desa terpilihdengankeputusanBupati | Paling lama 30 hari | |
12 | Pelantikan | Paling lama 30 hari | |
Komentar Facebook